Demikian hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan dalam situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang dikutip detikFinance, Sabtu (17/3/2012).
Model pertama, jelas Menhub, penambahan PSO untuk transportasi umum di darat yaitu PT Kereta Api, sementara transportasi laut yaitu Pelni. Diharapkan dengan penambahan PSO ini maka kendaraan massal tersebut tidak perlu menaikkan tarif terkait kenaikan harga BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Model keempat, lanjut Menhub, adalah mengenai peremajaan kendaraan. Pihaknya dengan industri perbankan akan berusaha meringankan produk-produk peremajaan mobil dari impor tidak dikenakan dua kali bunga dan pajak.
"Kebijakan ini akan diberikan kepada seluruh kendaraan umum yang berbadan hukum, dan 4 metode ini akan diterapkan semuanya," kata Mangindaan
Sebagai informasi, dalam draf RAPBN-P, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran kompensasi kenaikan harga BBM untuk angkutan umum program 9 bulan, termasuk biaya persiapan dan pengelolaan adalah sebesar Rp 5 triliun
(ang/ang)











































