Menurut Anggota Komisi VII DPR Daryatmo, pengusiran Dirut PLN dikarenakan PLN bukan eksekutif melainkan korporasi.
"Inikan levelnya antara legislatif dan eksekutif, PLN kan korporasi, jadi bukan tempatnya dia ikut rapat," ujar Daryatmo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi dia kan dari korporasi, bukan pada tempatnya, ini antara DPR dengan Pemerintah," tandasnya.
Seperti diketahui insiden pengusiran terjadi sebelum rapat dimulai, Wakil Ketua Komisi VII Effendi Simbolon yang hadir dalam rapat tidak menginginkan Nur Pamudji hadir karena bukan termasuk unsur pemerintah dan DPR.
Dirut PLN termasuk dalam kategori pengguna, dan tidak menentukan kebijakan. Dengan 'pasrah' Nur Pamudji pun keluar dari ruang rapat pimpinan dan menuju ke ruang tamu pimpinan DPR.
Saat dimintai keterangan perihal pengusirannya, Nur Pamudji enggan memberikan jawabannya. "Nanti saja setelah rapat selesai," katanya.
(rrd/dnl)











































