Pengusaha Kapal Laut Tak Keberatan BBM Naik, Asal Pajaknya Dihapus

Pengusaha Kapal Laut Tak Keberatan BBM Naik, Asal Pajaknya Dihapus

- detikFinance
Kamis, 29 Mar 2012 17:37 WIB
Pengusaha Kapal Laut Tak Keberatan BBM Naik, Asal Pajaknya Dihapus
Jakarta - Asosiasi perusahaan pelayaran nasional (Indonesian Nattional Shipsowner’s Association/INSA) mendesak adanya penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal niaga. Hal ini sebagai kompensasi kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi yang rencananya 1 April 2012.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum INSA Carmellita Hartoto di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/3/2012)

Dikatakan Carmellita saat ini INSA sudah tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi, sementara angkutan transportasi air lainya masih bergantung dengan BBM subsidi. Ia pun sudah menyampaikan surat usulan itu ke Kementerian ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"INSA sudah tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi, tetapi teman-teman saya seperti Pelayaran Rakyat, Perintis, Pelni, ASDP masih membutuhkan BBM bersubsidi," katanya.

Carmellita mengaharapkan pemerintah agar segera menghapus PPN 10% untuk pembelian BBM karena dinilai memberatkan para pengusaha angkutan laut. Menurutnya di luar negeri PPN itu sudah dihilangkan. Mengaplikasikan BBM bersubsidi yang tidak diberikan kepada mereka untuk pengembangan infrastruktur pelabuhan baik pembangunan baru maupun pengembangan.

"Kami mengharapkan kepada pemerintah BBM bersubsidi yang kita tidak perlukan tadi agar dipakai untuk infrastruktur pelabuhan, dibangunlah infrastruktur untuk pelabuhan. Dan juga BBM Bunker pelayaran kita yang digunakan selama ini PPN nya, diharapkan dihilangkan seperti bagaimana diluar negeri," imbuhnya.

Selain itu ntuk mengurangi dampak yang lebih besar dari kebijakan penaikan harga BBM, operator pelabuhan Indonesia diminta untuk tidak menaikan biaya kepelabuhan sehingga tidak menambah biaya operasional kapal yang meningkat.

Soal PPN ini diatur melalui peraturan menteri keuangan Nomor 70 Tahun 2003 yang membebani kepada perusahaan pelayaran nasional PPN sebesar 10% bagi kapal yang mengangkut barang-barang untuk diekspor.

(zul/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads