"Perlu peraturan bahwa Premium hanya untuk Angkutan Umum dan Sepeda Motor," kata Widjajono dalam surat elektroniknya, Senin (9/4/2012)
Ia menuturkan secara mendasar penghematan bisa serius dapat dilakukan dengan penghematan subsidi harga BBM dimana subsidi lebih diutamakan untuk yang membutuhkan, penghematan pemakaian energi baik dengan teknologi maupun penggunaan transportasi umum maupun memakai energi non BBM yang lebih murah dan tersedia di dalam Negeri
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya selain dua peraturan tadi, perlu juga peraturan bahwa premix (RON 90) wajib untuk mobil pribadi di bawah 1.500 cc.
"Premix adalah campuran 50% Premium dan 50% pertamax dengan harga rata-ratanya. Cara lain adalah mobil pribadi di bawah 1.500 cc harus membeli pertamax dulu sebelum membeli Premium dalam jumlah yang sama di SPBU," katanya.
Pasca penolakan DPR terhadap kenaikan harga BBM yang diusulkan pemerintah 1 April 2012 lalu. Pemerintah mulai menyiapkan program penghematan nasional termasuk di bidang energi, meskipun hingga kini belum jelas penjabarannya soal penghematan energi.
(hen/dnl)