Demikian disampaikan Sekretariat Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
"Tidak ada (kupon) yang namanya pegawai negeri itu tidak ada prinsipnya itu. Yang ada biaya pemeliharaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas itu ada standarnya sekitar Rp 14 jutaan. Di situ sudah termasuk bahan bakar, kemudian servis, pembelian onderdil, sparepart. Jumlahnya Rp 14 juta itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, nanti tentu kalau diperintahkan di pom bensin dia nggak boleh mengisi premium, ya nggak boleh isi premium, dia harus membeli pertamax. Yang nombok ya dialah yang bawa mobilnya lah, ya jalannya yg dikurangi," ujarnya.
Pasalnya, pejabat tersebut tidak boleh melakukan reimburse (pembayaran kembali) untuk belanja BBM tersebut.
"Tidak bisa reimburse, itu kan batas tertingginya segitu, Rp 14 juta sekian per mobil itu, itu masuk biaya pemeliharaan," paparnya.
Diharapkan, lanjut Badaruddin, pada 2013 mendatang, anggaran tersebut bisa ditingkatkan dengan adanya peraturan baru mengenai penggunaan pertamax.
"Iya mungkin nanti di 2013 baru dilakukan penyesuaian. Kan 2012 anggarannya sudah tersedia begitu, nanti baru dilakukan penyesuaian standar biaya umum," pungkasnya.
(nia/dnl)











































