"5 aturan itu simbolik karena hampir tidak ada yang baru dari aturan tersebut, dan efek penghematannya paling kurang dari 1%, menentramkan sesuatu, karena tensi politik dan dimasyarakat masih tinggi dari rencana kenaikan harga BBM dan wacana pembatasan BBM yang dilempar ke publik namun tidak mampu dilaksanakan," ungkap Direktur Reforminer Institute Pri Agung kepada detikFinance, Jumat (4/5/2012).
Apalagi dirinya masih bertanya, ke-5 aturan tersebut apakah sudah dikaji Pemerintah, berapa yang bisa dihemat. "Harusnya sudah ada kajian, karena sudah menentukan 5 item aturan penghematan tersebut, berapa yang dihemat. Berkaca pada aturan-aturan tahun lalu salah satunya gedung pemerintah harus hemat listrik dengan mematikan listrik pada malam hari dari dulu sudah ada aturannya tapi hingga sekarang tidak jelas berapa yang bisa dihemat," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita realistis saja, realisasi konsumsi BBM bersubsid tahun lalu saja sudah 41,5 juta KL, tahun ini hanya 40 juta KL jatahnya, dengan pertumbuhan jumlah kendaraan tiap tahun ya pasti jebol kuotanya," tandas Pri Agung.
Adapun lima aturan penghematan BBM dan listrik yang dikeluarkan SBY adalah:
- Untuk kendaraan dinas pemerintah dilarang menggunakan BBM subsidi. Ini diatur melalui Keputusan Menteri ESDM dan sudah disetujui pemerintah. Untuk mobil pelat merah dan BUMN akan dipakaikan stiker.
- Untuk kendaraan operasional pertambangan dan perkebunan dilarang pakai BBM subsidi. Pemda diminta ikut mengawasi.
- Konversi penggunaan BBM ke BBG untuk Pulau Jawa
- PLN dilarang membangun pembangkit yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Semua harus berganti ke pembangkit berbahan bakar air, matahari, panas bumi, dan batubara
- Penghematan listrik di gedung-gedung pemerintahan.











































