SBY Hemat Listrik, PNS Masih Boleh Kerja Lembur

SBY Hemat Listrik, PNS Masih Boleh Kerja Lembur

- detikFinance
Selasa, 08 Mei 2012 16:06 WIB
SBY Hemat Listrik, PNS Masih Boleh Kerja Lembur
Jakarta - Melarang PNS kerja lembur demi menghemat listrik adalah ilustrasi saja. Di dalam praktiknya, tentu lampu kantor pemerintahan tetap dinyalakan bila ada pegawai yang harus menyelesaikan tugas dan pekerjaan.

"Sejauh ini tidak ada intruksi dari presiden bahwa PNS dilarang lembur," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Bina Grha, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Memang benar ada arahan penghematan energi di lingkungan pemerintahan. Satu di antaranya adalah dengan memadamkan AC dan lampu segera setelah jam kerja resmi berakhir paling lambat pukul 19.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam pelaksanaannya kelak di lapangan, tentu saja tidak kaku. Bila memang ada pegawai yang harus lembur untuk menuntaskan pekerjaannya, tentu saja tidak akan dilarang dan pastinya diberi penerangan yang cukup.

"Ini yang akan dilakukan ke semua instansi pemerintah. Ketika nanti diimplementasikan, yang menjadi pionir terdepan adalah pemerintah pusat, kementerian, lembaga dan pemda. Tidak cuma mengimbau tetapi menjadi panutan, pelaksana utama gerakan hemat energi," jelas Julian.

Lebih lanjut, dia menggambarkan situasi di Tokyo di era 1950-an ketika berusaha bangkit membangun lagi ekonominya dari kekalahan pada Perang Dunia II. Hanya ada dua kantor pemerintahan yang hingga larut malam lampunya menyala sedangkan seluruh kota dalam kondisi gelap gulita.

"Di kantor yang terang benderang sampai pagi itu bekerja mereka yang menjadi decision maker negara, siang dan malam," papar Julian.

"Jadi konteksnya ke situ, bila buat mendukung kinerja ya silakan (nyalakan lampu dan AC). Tetapi kalau lampunya menyala lalu tidak ada orang di dalamnya, ini yang tidak benar," jelas Julian.

(lh/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads