Gas Naik, Harga Produk Industri Menanjak 15%

Gas Naik, Harga Produk Industri Menanjak 15%

- detikFinance
Selasa, 15 Mei 2012 09:51 WIB
Gas Naik, Harga Produk Industri Menanjak 15%
Jakarta - Harga produk industri pada Juni 2012 akan mulai mengalami kenaikan harga antara 15%-30%, salah satunya harga keramik dan sarung tangan karet. Hal ini dikarenakan harga gas mengalami kenaikan sebesar 55%.

"Seperti diketahui, PGN (PT Perusahaan Gas Negara Tbk) telah melakukan penyesuaian harga gas ke Industri khususnya di Jawa Barat sebesar US$ 10,2 per british thermal unit (mmbtu) dari sebelumnya US$ 6,7 mmbtu. Akibat kenaikan tersebut beberapa produk industri 'latah' dan menaikan harga produknya," kata Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi, Achmad Safiun, ketika dihubungi, Selasa (15/5/2012).

Dikatakan Safiun, beberapa produk industri yang akan naik seperti sarung tangan karet dan diperkirakan kenaikannya antara 10%-15%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bagi industri sarung tangan karet bahan bakar gas memberikan kontribusi sebesar 10% dari ongkos produksi, karena kenaikan harga gas dari PGN naik 55% menjadi US$ 10,2 mmbtu diperkirakan kenaikannya sebesar 10%-15%,” ujar Safiun.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Achmad Widjaja mengatakan kenaikan harga gas ini juga akan menaikan harga produk keramik sebesar Rp 3.000 per boks.

“Naiknya Rp 3.000 per boks, ini karena gas kontribusi dari ongkos produksi sebesar 30%,” kata Widjaja.

Widjaja bilang, diperkirakan kenaikan harga ini akan efektif pada Juni 2012, walaupun kenaikan harga gas pada Mei 2012 sudah naik. “Baru Juni akan terasa kenaikannya, karena para produsen masih mempunyai stok produk keramik baik di gudang maupun di took, tapi ujungnya pasti akan naik,” ucapnya.

Namun kenaikan harga gas ini pada dasarnya tidak dipermasalahkan sebagian pengusaha, pasalnya kata Widjaja harga gas di hulu sendiri juga mengalami kenaikan harga bahkan mencapai 203%.

“Pengusaha pada dasarnya mengerti atas kenaikan ini, dan memang harus naik, tetapi yang kami inginkan akibat kenaikan harga ini, industri mendapatkan pasokan yang cukup paling tidak sesuai kuota yang selama ini tidak pernah didapatkan, selalu kurang,” tukasnya.

Seperti diketahui dasar PGN melakukan kenaikan harga gas keindustri dikarenakan ada perubahan perjanjian jual-beli gas bumi (PJBG) antara PGN dengan produsen gas khususnya yang berproduksi di Sumatera Selatan yakni ConocoPhillips Ltd dan Pertamina.

PJBG antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan produsen gas ConocoPhillips Ltd dari US$ 1,85 per BBBTU menjadi US$ 5,61-US$ 6,5 per BBBTU membuat harga jual gas ke industri naik.

Berdasarkan isi kontrak PJBG amandemen kedua antara pembeli yakni PGN dengan Produsen ConocoPhillips (Grissik) disepakati, jumlah kontrak keseluruhan mencapai 2.310 TBTU.

Dalam kontrak disepakati juga perubahan harga dari sebelumnya US$ 1,85 per MMBTU menjadi US$ 5,61 dari 1 April 2012 hingga 31 Maret 2013.

Harga gas akan dinaikkan lagi menjadi US$ 6 per MMBTU pada 1 April 2013 sampai 31 Maret 2014 dan naik lagi menjadi US$ 6,5 pada 1 April 2014-2023.

(rrd/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads