"Kembalikan lagi dua lembaga ini ke Pertamina," ungkap Agus di acara Diskusi Publik berjudul 'Minyak Untuk Rakyat' di Jakarta, Jumat (18/5/12).
Selain itu, akibat dibentuknya BP Migas dan BPH Migas, Agus mengungkapkan Pertamina kini hanya bersifat production sharing, dimana ketika akan mengolah minyak di dalam negeri, Pertamina itu harus melakukan tender seperti perusahaan asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya dari dulu tidak usah BP Migas dan BPH Migas, meski alasannya memotong korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, BP Migas dan BPH Migas merupakan badan di dalam Pertamina dengan nama Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA). Hal ini menjadikan Pertamina berperan sebagai regulator dan operator.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan setelah dipisah menjadi BP dan BPH Migas, banyak pekerjaan yang tak sesuai target, seperti lifting minyak terus menerus menurun. "Sampai saat ini banyak pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dengan baik termasuk target lifting minyak, sehingga kita harus impor cukup besar," paparnya.
Namun akibat terbitnya UU nomor 2 tahun 2001 tentang migas, kedua lembaga ini dipisah dari Pertamina. BP Migas dan BPH Migas menjadi lembaga sendiri di luar Pertamina.
(zlf/hen)











































