Hal tersebut seperti dikatakan Staf Ahli Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi Purnomo mengatakan mobil atau kendaraan operasional polisi dan TNI juga wajib pakai BBM non subsidi.
"Jadi tidak hanya kendaraan operasional pemerintah saja yang wajib pakai BBM non subsidi, tetapi juga kendaraan operasional polisi dan TNI juga wajib," kata Hadi di Kantor Pertamina Pusat dalam acara sosialisasi penghematan energi, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tetap (kendaraan polisi dan TNI) 1 Juni 2012 wajib menggunakan BBM non subsdi juga, namun dilakukan secara bertahap, untuk tahap awal untuk wilayah Jabodetabek dahulu," ujarnya.
Selain itu, ungkap Hadi, sudah sejak lama seharusnya kendaraan polisi dan TNI menggunakan BBM non subsidi, dikarenakan dalam anggaran yang didapat kedua instansi tersebut ditetapkan kendaraan operasional dianggarkan menggunakan BBM non subsidi.
Sebelumnya, dalam sosialisasi stiker BBM non sbsidi ke pengusaha SPBU, diakui para pengusaha SPBU masih banyak hal yang tidak dipahami mereka khususnya mekanisme pelaksanaan aturan kendaraan pemerintah wajib menggunakan BBM non subsidi.
"Contoh, kendaraan polisi dan TNI, mereka kan punya SPBU khusus, tapi banyak juga kendaraan patroli dan sebagainya beli di SPBU kami, nanti kami harus bagaimana, karena biasanya mereka beli premium, kalau disuruh beli pertamax dan mereka tidak mau, kami harus bagaimana," kata salah satu peserta sosialisasi.
(rrd/dnl)











































