Pemeriksaan ini akan menjadi bahan rekomendasi dalam memperoleh izin pertambangan. Jika tidak lolos pemeriksaan BPK maka izin pertambangan akan direkomendasikan untuk tidak tidak diperpanjang, bahkan dicabut.
Anggota BPK Ali Masykur Musa menyatakan pemeriksaan ini memiliki fokus terhadap lingkungan. Pasalnya, meskipun selama ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Sumber Daya Alam meningkat dari tahun ke tahun rata-rata sebesar 26%, tetapi kegiatan ini berdampak terhadap lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK 2010-2011 di 3 provinsi yang menjadi sampel pemeriksaan, ditemukan 64 Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum menyampaikan rencana reklamasi dan/atau rencana pasca tambang dan 73 pemegang IUP serta 2 Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) belum menempatkan Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini zalim, mereka mau hasilnya tetapi tidak mau untuk mereklamasi," tegasnya.
Untuk itu dirinya meminta kepada Kementerian ESDM, jika ada perusahaan tambang yang belum Clean and Clear (CNC) atas persyaratan tersebut maka dilaporkan kepada BPK untuk diperiksa.
"Jika tidak memenuhi persyarakatan dari BPK, maka BPK meminta Izin perusahaan tersebut tidak diperpanjang karena merusak lingkungan," tandasnya.
(rrd/nia)











































