Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mencatat banyak pelanggaran yang dilakukan oknum aparat TNI dan/Polri yang tetap membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk kendaraan dinasnya.
Menurut Kepala Tim Pengawasan BPH Migas, Mayjen TNI (Purn) Karseno, dari 41.000 unit roda empat milik pemerintah yang terkena pembatasan BBM di wilayah Jabodetabek, sejak 1 Juni hingga 20 Juni 2012 telah terjadi 900 kali pelanggaran.
"Dan paling banyak dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI," kata Karseno ketika dihubungi detikFinance, Minggu (1/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi perlu diketahui, anggaran BBM untuk kendaraan TNI dan/ Polri dianggarkan untuk BBM Non Subsidi, tapi mungkin karena tidak dapat jatah dari satuannya, mau tidak mau aparat tetap memaksa membeli BBM Subsidi," ungkap Karseno.
Apalagi, Karseno bilang, aparat yang melakukan pelanggaran ini sudah diingatkan tidak hanya dari petugas SPBU tetapi juga langsung dari tim pengawas dari BPH Migas.
Terkait data pelanggaran yang berhasil dicatat BPH Migas, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polantas agar diketahui jelas kendaraan tersebut milik siapa, sehingga bisa diusut siapa saja orang yang melakukan pelanggaran tersebut. (rrd/hen)











































