"Sebagai upaya penyempurnaan subsidi listrik Kementerian Keuangan berinisiatif untuk menyusun SLA yaitu dokumen yang menyatakan komitmen dari Kementerian/Lembaga untuk mencapai performa dan melaksanakan rencan aksi yang berhubungan dengan area kritis pertumbuhan dan kesinambungan," kata Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Freddy R.Saragih, dalam keterangan persnya, Rabu (18/7/2012).
SLA yang merupakan kerja sama antara pemerintah, PT PLN dan tentunya DPR diharapkan akan tercipta kebijakan subsidi listrik yang lebih sehat dan berkeadilan, transparan dan akuntabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan Freddy, versi SLA ini didesain sebagai perjanjian antara pemerintah yang didalamnya ada Kementerian Keuangan, ESDM, BUMN, BP Migas dan lainnya dengan PT PLN (persero).
"Terdapat 12 isu yang diprioritaskan atau akan mengalami transformasi. Dan diperjanjikan dalam SLA diantaranya Kapasitas PLN dan IPP, efisiensi operasi PLN, kontigensi kapasitas, pasokan gas, volatilitas harga, energi terbarukan, tarif, return PLN dan lainnya," tandasnya.
(rrd/dru)











































