Perizinan dan Tarif Jadi Kendala Pengembangan Geothermal

Perizinan dan Tarif Jadi Kendala Pengembangan Geothermal

- detikFinance
Senin, 13 Agu 2012 13:42 WIB
Jakarta - Pemerintah berdasarkan Perpres No 5 Tahun 2006 menargetkan pengembangan energi panas bumi (geothermal) pada 2012 sudah mencapai 3.442 MW. Hingga kini hanya mencapai 1.226 MW.

Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energi Slamet Riyadi mengatakan ada dua masalah utama pengembangan energi panas bumi di Indonesia yakni tarif beli listrik panas bumi oleh PT PLN yang terbilang masih rendah dan sulitnya mendapatkan perizinan.

"Dua penyebabnya adalah tarif beli listrik oleh PLN (feed in tarif) dan sulitnya mendapatkan perizinan dari kementerian kehutanan," katanya di Jakarta, Senin (13/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Slamet, dengan harga yang ditetapkan pemerintah maksimal US$ 9,7 sen per kWh, membuat pengembang kesulitan dan tidak bergairah mengembangkan energi panas bumi. Padahal di Indonesia mempunyai cadangan terbesar di dunia yakni 46% dari cadangan geothermal di dunia.

"Dengan harga maksimal US$ 9,7 sen per Kwh membuat internal rate of return (IRR) atau indokator tingkat efisiensi dari suatu investasi sangat rendah, dibeberapa proyek kami IRR hanya 9%, padahal idealnya 11%-14%," ujarnya.

contohnya, kata Slamet, seperti proyek geothermal di Lahendong, Sulawesi Selatan, IRR hanya 9%, kondisi ini menyulitkan dalam menentukan manajemen risiko, risiko utamanya ada di upstream.

"Sering kali rencana pengeboran sumur geothermal yang direncanakan 2 sumur harus jadi 3 sumur, belum lagi tingkat suhu sering tidak sesuai yang diinginkan, bandingkan dengan di sektor Migas yang IRR nya mencapai 22%, dan kalau dipaksakan sementara IRR-nya hanya 9% kami kesulitan mitigasi risiko, kalau gagal kita bisa kolaps," ungkapnya.

Masalah utama kedua kata Slamet adalah sulitnya mendapatkan perizinan terutama dari kementerian kehutanan, pasalnya lokasi titik ekplorasi geothermal berada di hutan dan hutan kalau sudah eksplorasi tentunya tidak boleh digunakan.

"Beberapa proyek kami harus gagal ketika mengebor sumur karena hasil panas yang dihasilkan tidak sesuai yang ditargetkan, pasalnya kita hanya bisa mengebor dipinggir hutan," ucapnya.

Tetapi masalah tersebut sudah teratasi dengan adanya MoU antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Kehutanan.

"Dengan adanya Mou tersebut perizinan semakin mudah, biasanya memakan waktu 1-2 tahun, dengan adanya MoU tersebut lebih cepat 1 tahun, selain itu juga mengubah status eksplorasi panas bumi yang dikatakan masuk ke sektor pertambangan, kita tahu kalau sudah masuk ke pertambangan perizinan makin sulit lagi," jelasnya.

Sebelumnya berdasar Perpres no 5/2006 tentang kebijakan energi nasional yang target pengembangan energi panas bumi pada 2012 mencapai 3.442 MW namun sampai saat ini baru 1.226 MW. Padahal pemerintah menargetkan pada 2025 sudah energi panas bumi sudah mencapai 9.500 MW.

(rrd/hen)

Hide Ads