"Tidak melanggar HAM. Dari mananya melanggar HAM? Karena yang kita larang itu BBM bersubsidi yang untuk memang golongan tertentu. Karena pemerintah wajib menyediakan BBM seluruh Indonesia bukan BBM bersubsidi," kata Direktur BBM BPH Migas Djoko Iswanto ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Dikatakan Djoko, rencana pelarangan mobil mewah membeli BBM subsidi tersebut dalam rangka penghematan BBM subsidi, dan aturan ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2012 khususnya Pasal 8 ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi kata Djoko, seperti diungkapkan Menteri ESDM Jero Wacik, 77% BBM subsidi ini tidak jatuh ke tangan yang tepat.
"Buat apa BBM subsidi diberikan ke orang yang tidak tepat. Jadi 77% itu subsidi jatuh kepada orang yang berhak salah satunya dinikmati oleh mobil Mewah," cetusnya.
Dari data Pertamina, realisasi konsumsi BBM subsidi sampai 30 Agustus 2012 adalah:
- Premium: Dari kuota 16,185 juta kiloliter (KL), realisasi konsumsinya 18,441 juta KL atau kelebihan 14%
- Solar: Dari kuota 9,138 juta KL, realisasi konsumsinya 10,065 juta KL atau kelebihan 10%
- Kerosene (minyak tanah): Dari kuota 923.052 KL, realisasi lebih rendah yaitu 793.154 KL
(rrd/dnl)