Pencuri Minyak di RI Hanya Dihukum Percobaan 3 Bulan Penjara

Pencuri Minyak di RI Hanya Dihukum Percobaan 3 Bulan Penjara

- detikFinance
Selasa, 02 Okt 2012 11:20 WIB
Pencuri Minyak di RI Hanya Dihukum Percobaan 3 Bulan Penjara
Jakarta - Pencurian minyak mentah di Indonesia dilakukan 'berjamaah' oleh ribuan orang dan sudah puluhan tahun terjadi. Para pencuri minyak ini hanya dapat hukuman percobaan 3 bulan penjara.

Padahal, menurut Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Gde Pradyana, kegiatan pencurian minyak menta di Indonesia ini merugikan negara ratusan miliar tiap tahunnya.

"Ini yang sedikit kami sesalkan, pencurinya sudah berjamaah, kerugian negara banyak. Tetapi pencurinya ketangkap dan setelah diproses hukum hanya divonis hukuman percobaan 3 bulan penjara," kata Gde di Acara HUT Pertambangan dan Energi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau begini terus, kata Gde, tentunya hukuman tidak memberikan efek jera kepada pelaku pencurian, dan kemungkinan besar pelaku akan mengulangi perbuatannya tersebut.

"Padahal pengungkapan pencuri minyak ini tidaklah mudah, selain melibatkan masyarakat sekitar (di wilayah Tempino-Plaju, Sumatera Selatan), juga melibatkan pejabat dan aparat keamanan," ujarnya.

Apalagipencurian minyak tersebut memang rentan bahkan mudah terjadi, karena lokasi pipa yang sudah berada di tengah pemukiman bahkan disamping sekolahan.

"Pipa-pipa angkut minyak hulu ke kilang hilir ini sepanjang 265 km banyak berada di tengah pemukiman penduduk bahkan sekolahan. Apalagi kondisi pipa sendiri sudah tua jadi sangat mudah dibolongi," ungkapnya.

(/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads