Sebanyak tiga badan usaha diluar PT Pertamina saat ini sedang berebut tender kuota BBM subsidi 2013 yang dikabarkan mencapai 2,4% dari kuota 46 juta KL. Padahal menjual BBM subsidi tersebut untungnya tipis bahkan malah bisa rugi.
Seperti diungkapkan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Rudi Rubiandini, intinya keuntungan menyalurkan BBM subsidi itu untungnya tipis.
"Perusahaan yang berebut tender BBM subsidi seperti AKR (PT Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk), SPN (PT Surya Parna Niaga) dan Shell tahu mendistribusikan BBM subsidi itu untungnya tipis, bahkan Pertamina aja yang jumlahnya lebih banyak, ngakunya rugi tuh salurkan BBM subsidi," kata Rudi kepada detikFinance, Sabtu (6/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang salurkan BBM subsidi harus menyalurkan BBM subsidi hingga kepelosok daerah, wajib bangun kilang walau tidak harus di Indonesia, wajib punya penampungan, bangun infrastruktur sendiri dan tidak boleh beli minyak mentah Indonesia," ungkap Rudi.
Jadi beda, bisnis jualan BBM subsidi ini sulit untung besar. Kalau mau untung besar kata Rudi bukan jual BBM subsidi tetapi jualan seperti jualan besi, paku atau lainnya.
"Untung besar itu kalau kita bisnis jualan matrial seperti jualan paku, kalau jual 1 Kg paku kan tidak tahu berapa biji paku tiap 1 Kg-nya, jadi bisa dimainkan keuntungannya, BBM subsidi tidak bisa harganya Rp 4.500 dari Sabang sampai Papua yang harganya harus tetap Rp 4.500 per liter," ucapnya.
Untuk itu dirinya meminta, tidak perlu harus meributkan tander BBM subsidi. "Tidak perlu diributkan mau itu 0,5% dair kuota, 2,4%, bahkan seluruhnya 46 juta KL di tenderkan, tidak masalah, asal tadi syaratnya masyarakat dipelosok daerah di Indonesia bisa menikmati BBM subsidi, kalau mau silahkan," jelasnya.
Seperti diketahui, untuk tahun 2012, Kuota BBM subsidi yang ditenderkan kepada badan usaha di luar PT Pertamina sebesar 0,4% dari kuota BBM Subsidi 40 juta KL, dimana peserta tender yang menang adalah Pertronas, SPN dan AKR.
Tahun 2013 kuota BBM subsidi ditetapkan DPR sebesar 46 juta KL dan dikabarkan akan ditenderkan sebanyak 2,4% bagi badan usaha di luar Pertamina.
(rrd/wep)











































