Menurut Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradyana, idealnya perpanjangan kontrak pengelolaan suatu blok Migas diputuskan 5 tahun sebelum kontrak habis.
"Ini Blok Mahakam akan habis kontraknya pada 2017, idealnya sudah diputuskan perpanjangan kontrak atau tidak tahun 2012 ini," kata Gde ketika ditemui di The 12th Gas Information Exchange In The Western Pacific Area (Gasex 2012) di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya Pertamina dan perusahaan daerah untuk mengelola Blok Mahakam," ucapnya.
Dalam hal ini BP Migas hanya merekomendasikan perusahaan yang lebih menguntungkan bagi negera.
"Mau itu tetap dikelola Total E&P atau Pertamina atau perusahaan BUMD, BP Migas hanya merekomendasikan kepada Menteri ESDM perusahaan yang menguntungkan negara. Jadi yang punya wewenang memutuskan pengelolaan Blok Migas mutlak ada ditangan Menteri ESDM, bukan BP Migas atau menteri lainnya," kata Gde.
Ditambahkan Gde, siapapun yang ditunjuk mengelola Blok Mahakam atau sebagai operator, tidak mungkin mengelola sendiri, perusahaan tersebut butuh patner.
"Harus gandeng mitra lain, jadi misal tetap dikelola Total, Total tidak bisa mengelola sendiri, dia pasti akan gandeng perusahaan lain misal Pertamina atau Perusahaan BUMD, pasalnya biaya yang dibutuhkan untuk mengelola Blok Mahakam sangat besar," tambahnya.
Namun bukan berarti PT Pertamina tidak mampu mengelola Blok Mahakam sebagai operator. "Pertamina bisa kelola Blok Mahakam, uang bukan masalah, teknologi juga mereka bisa, tetapi apakah lebih menguntungkan bagi Negara? ya itu yang akan jadi pertimbangan serta rekomendasi kami (BP Migas) kepada Menteri ESDM," tandasnya.
(rrd/dru)











































