Dari kasus tersebut, terdapat barang bukti yang disita berupa 14 ribu liter minyak bumi, 14.230 liter minyak mentah, 170 ribu liter minyak hitam, 8,8 juta liter solar, 654,8 juta liter Premium, 627,6 ribu liter bensin, 1.400 liter Pertamax, 354 ribu liter minyak tanah, 27,9 ribu liter oli bekas, 46 ribu liter oli, 875 liter cairan sulfur zat kimia, dan 10 jerigen asam sulfat.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman, tidak optimalnya penegakan hukum terkait pencurian minyak ini disebabkan beberapa hal, seperti dibutuhkannya waktu yang cukup lama untuk proses penyidikan tindak pidana migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sutarman mengakui, luasnya jalur pipa yang harus diamankan juga menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap kasus tersebut.
"Kurangnya efek jera bagi pelaku illegal tapping (pencurian minyak dengan melubangi pipa) karena rendahnya vonis pengadilan sehingga para pelaku kembali melakukan pelanggaran lagi setelah menjalani hukuman," tegasnya.
(nia/dnl)











































