"Klien kami yang terdiri dari 8 diler (SPBU), mencakup 8 orang menuntut ganti rugi sekitar Rp 200-an miliar, itu sudah termasuk kerugian imateril masing-masing per diler Rp 5 miliar," kata kuasa hukum 8 dealer Petronas Florianus kepada detikFinance, Selasa (23/10/2012)
Florianus menuturkan permintaan ganti rugi itu merupakan buntut dari langkah PT Petronas Niaga Indonesia menghentikan suplai secara sepihak kepada para dealer SPBU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, pihak Petronas langsung menunjuk kuasa hukum, yang dilanjutkan dengan pertemuan kuasa hukum antara Petronas dengan pihaknya. Kliennya tergabung dalam pemilik diler SPBU Petronas di Cibubur, Veteran, Fatmawati, BSD, Jababeka, Katamso medan dan lainnya.
"Kemudian kami melakukan somasi hari Jumat 19 Oktober. Lalu mereka jawab untuk mengajukan pertemuan pada Selasa ini, yang kemudian dipindah ke hari Kamis. Kami juga berencana mengajukan gugatan ke PN Jaksel," katanya.
Florianus menambahkan alasan kliennya menuntut ganti rugi karena beberapa pertimbangan. Selain pertimbangan pelanggaran kontrak, juga potensi kerugian beban operasional dealer pasca distopnya suplai BBM oleh Petronas.
"Jadi ada potensi kerugian, perhitungan mereka selaku pengusaha ada komponen soal tenaga kerja, ada komponen pendapatan dealer, ada kerugian potensial. Memang ada dalam perjanjian memungkinkan kerjasama ini sampai diler itu sampai 60 tahun, tapi kenyataannya sekarang dealer-dealer itu ada yang baru setahun, dua tahun, atau ada yang sudah diperpanjang 5 tahun kedua," katanya.
Seperti diketahui Sebanyak 15 SPBU dari 19 SPBU Petronas yang tersebar di Jakarta dan Medan telah ditutup. Tak ada lagi kiriman BBM ke SPBU Petronas semenjak tanggal 31 Agustus 2012.
"Terakhir pengiriman BBM ke SPBU Petronas adalah tanggal 31 Agustus 2012," kata Ketua Umum Dealer Petronas Service Station Jino Sugianto kepada detikFinance, Selasa (23/10/2012).
(hen/dnl)