Hal tersebut diungkapkan Vice President Legal PT Pertamina EP Aji Prayudi dalam diskusi di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
"Hingga September kerugian negara mencapai Rp 300 miliar dari minyak yang dicuri dari pipa-pipa minyak sekitar 300.000 barel," kata Aji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana dari kerugian Rp 220 miliar tersebut dari minyak yang dicuri pada Mei 2012 mencapai 36.587 barel, Juni 2012 60.554 barel, Juli 68.037 barel, Agustur 48.325 barel, dan September 2012 mencapai 29.001 barel," rinci Aji.
Sedangkan jalur pipa Prabumilih-Plaju kerugian negara akibat pencurian minyak mencapai Rp 81 miliar
"Tidak hanya kerugian materil Rp 300 miliar saja, akibat praktik pencurian dengan cari melubangi pipa minyak (illegal tapping) mengakibatkan pencemaran lingkungan, potensi pendapatan daerah berkurang, risiko kebakaran dan korban jiwa di mana pada 3 Oktober lalu menelan 8 korban yang hangus terbakar akibat meledaknya penampungan minyak curian," tutur Aji.
Ditambahkannya, daerah penjarahan minyak pada jalur pipa seperti di Tempino-Plaju tahun ini diantaranya di Kabupaten Musi Banyuasin dengan 481 kasus, kabupaten Banyuasin dengan 102 kasus, Kota Palembang dengan 51 kasus, dan Jambi 18 kasus.
"Sedangkan daerah penjarahan di jalur pipa Prabumulih-Plaju paling banyak terjadi di Kabupaten Muara Enim dengan 31 kasus, Prabumilih dengan 23 kasus, dan Kabupaten Ogan Ilir dengan 6 kasus," tegas Aji.
(rrd/dnl)











































