"Pemilik lama disinyalir telah ikut bermain melalui Nippon Catalyst Pte Ltd dalam mengajukan PKPU Nomor Register 47. Kuat dugaan, dia bertujuan ingin kembali mengendalikan PT TPPI dengan memaksakan masuknya pengurus (administrator)," ungkap Kuasa Hukum PT TPPI, Aji Wijaya dalam keterangannya, Senin (5/11/2012).
Dijelaskan Aji, majelis hakim telah salah dalam menerapkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan karena hakim tidak memeriksa permohonan yang diajukan oleh TPPI bernomor register 48.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukannya memeriksa permohonan PKPU yang diajukan TPPI, majelis hakim yang diketuai hakim Lydia Sasando Parapat justru meloloskan PKPU yang diajukan oleh kreditur.
"Jadi, benar adalah sesuai dengan ketentuan UU 37/2004 Pasal 229 ayat 3, yang harus diperiksa adalah perkara nomor 48 alias PKPU yang diajukan TPPI sebagai debitur," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang dipimpin Lydia Sasando Parapat memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Nippon Catalyst. Untuk itu, hakim menunjuk Duma Hutapea sebagai pengurus PKPU PT TPPI dan R Nainggolan sebagai hakim pengawas.
Lebih jauh Aji menyoroti keabsahan pemberian kuasa oleh Nippon Catalyst kepada Ian PSSP Siregar. Sesuai keterangan saksi ahli, bahwa perusahaan yang berbasis di Singapura itu hanya bisa diwakili oleh dewan direksi, bukan direktur semata. "Merupakan fakta bahwa kuasa hukum itu tidak mendapat persetujuan dari dewan direksi. Yang mana baru diberikan setelah sidang terakhir kemarin," bebernya.
Perkara ini bermula dari pengajuan pailit PT TPPI oleh Argo Capital dan Argo Global yang bertindak sebagai kreditur PT TPPI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara No.60/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Belakangan, permohonan pailit tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lantaran adanya permohonan PKPU yang diajukan Sumber Tjipta dan Nippon Catalyst selaku kreditur dan TPPI sendiri sebagai debitur.
Berdasarkan Pasal 222 dan 224 UU 37/2004, apabila ada permohonan pailit yang diajukan oleh kreditur yang berbarengan dengan permohonan PKPU yang diajukan debitur, maka pengadilan niaga wajib mendahulukan pemeriksaan PKPU yang diajukan debitur.
Anehnya, majelis hakim justru menetapkan untuk memeriksa permohonan PKPU yang diajukan Sumber Tjipta dan Nippon Catalyst, dengan alasan telah diajukan terlebih dahulu, yakni pada 17 Oktober. Majelis hakim tidak memeriksa permohonan oleh PT TPPI dengan nomor register 48 dan permohonan Vitol Tuban Finance B.V dengan Nomor 49.
Aji Wijaya melanjutkan, kuasa dari Sumber Tjipta sudah dicabut dan sudah terkabul. "Dengan dicabutnya kuasa Sumber Tjipta, maka seharusnya perkaranya gugur. Tapi, anehnya majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 47 itu," tuturnya.
Di sisi lain, surat kuasa Nippon Catalyst Pte Ltd kepada Ian PSSP Siregar juga dinilai cacat hukum lantaran surat tersebut sudah ada pada 17 Oktober 2012. Padahal, Keputusan Direksi untuk mengajukan PKPU baru ada pada 22 Oktober 2012. "Berdasarkan hukum, keputusan direksi harus diberikan sebelum penunjukan kuasa dan pengajuan PKPU. Lagi-lagi, hakim menutup mata terhadap kejanggalan ini," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga ingin memberi pembelajaran terkait kode etik profesi advokat. "Kami sudah melaporkan kepada Dewan Kehormatan Komisi Yudisial pada Jumat kemarin, tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Ian PSSP Siregar. Laporan ini juga sudah ditembuskan ke Mahkamah Agung, pengadilan negeri, dan majelis hakim. Ini pelanggaran kode etik yang sangat berat," tukasnya.
Saat ini, PT TPPI dijalankan manajemen baru yang terdiri dari Pertamina, BP Migas dan PT PPA yang merupakan representasi Pemerintah. Manajemen baru berkeinginan melanjutkan kelangsungan usaha dan keadilan bagi semua kreditur perusahaan. Apalagi, mayoritas kreditur PT TPPI berasal dari pemerintah (Pertamina, BP Migas dan PPA) dengan total piutang sebesar 1,1 miliar dolar AS dan kreditur non-pemerintah baik asing ataupun lokal dengan total piutang sebesar 700 juta dolar AS.
(dru/dnl)











































