Dikatakan Senior Vice President Fuel Marketing & Distribution Pertamina, Suhartoko, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembatasan penggunaan BBM jenis tertentu (subsidi) seharusnya sejak 1 September 2012 truk pertambangan dan perkebunan dilarang menggunakan BBM subsidi.
"Namun hingga saat ini hal tersebut tidak bisa dilaksanakan, karena stiker yang menandakan kendaraan tersebut dilarang beli BBM subsidi belum mengucur alias belum dicetak," kata Suhartoko ketika ditemui di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, seperti dikutip Rabu (7/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan belum tercetaknya stiker tersebut ujar Suhartoko dikarenakan mekanisme tender yang harus dilakukan oleh BPH Migas. "Sesuai aturan undang-undang, pengedaan stiker ini harus melewati mekanisme tender dan dilakukan oleh BPH Migas, namanya tender, ya diumumkan dulu, ditentukan siapa pemenangnya, perlu waktu cetak dan itu memerlukan waktu berbulan-bulan, makanya sampai saat ini stikernya belum ngucur," tandas Suhartoko.
(rrd/dru)











































