Deputi Pengendalian Operasi BP Migas Gde Pradyana mengatakan, PLN bisa mendapatkan pasokan gas yang aman jika kontrak gas antara PLN dengan produsen gas (Kontraktor Kontrak Kerjasama/KKKS) bersifat dedicated contract, bukan supply contract.
"Kalau kontrak gas PLN dengan KKKS bersifat dedicated, maka kontraktor wajib maka kontraktor wajib memasok gas dari manapun ke pembangkit dengan pasokan yang sama tidak kurang sedikitpun. Namun kalau supply contract, kontraktor hanya mensuplai sesuai produksi yang ada, jika habis ya tidak bisa lagi pasok, dan tidak punya kewajiban mencarikan pasokan gas di tempat yang lain," kata Gde kepada detikFinance, Jumat (9/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi baru dua tahun kontrak berjalan dan masih menyisakan tiga tahun lagi, ternyata sumur gas yang dioperasikan Medco untuk mensuplai ke pembangkit habis, ya walaupun kontrak masih tiga tahun lagi, tapi bagi Medco tidak ada kewajiban bagi mereka harus mencarikan gas di sumur lain," jelas Gde.
Memang jika berkontrak dengan dedicated contract, harga gas cenderung lebih mahal dibandingkan suplai kontrak.
"Namun jika kontraktor tidak bisa memberikan gas sesuai volume dalam kontrak maka kontraktor akan dikenakan penalti (denda), namun kalau suplai kontrak ya tidak ada penalti walau tidak bisa pasok gas ke pembangkit sama sekali," tandas Gde.
Sebelumnya, Kepala Divisi Bahan Bakar Minyak dan Gas PT PLN Suryadi Mardjoeki mengatakan PLTG di Kaltim total 180 MW terpaksa menggunakan BBM dikarenakan pasokan gas ke pembangkit tersebut tidak ada.
"Ada PLTG Tanjung Batu dengan daya 100 MW, ada PLTG Sambera daya 40 MW, ada pula yang bisa menggunakan gas tapi masih pakai BBM atau MRO yakni PLTD Batakan dengan daya 40 MW total 180 MW, semuanya terpaksa menggunakan BBM," ungkap Suryadi.
"Tidak adanya pasokan gas tersebut dikarenakan sumur gas yang biasa memasok ke PLTG tidak bisa memasok lagi karena gasnya habis," ujar Suryadi.
(rrd/dnl)











































