Kurang dari 3 Menit, Dahlan Jelaskan 'Kasus' PLN Boros Rp 37 T ke Effendi Simbolon Cs

Kurang dari 3 Menit, Dahlan Jelaskan 'Kasus' PLN Boros Rp 37 T ke Effendi Simbolon Cs

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 13 Nov 2012 11:01 WIB
Kurang dari 3 Menit, Dahlan Jelaskan Kasus PLN Boros Rp 37 T ke Effendi Simbolon Cs
Jakarta -

Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya memberikan penjelasan soal infesiensi PLN Rp 37 triliun kepada Komisi VII DPR. Sepertinya ini anti klimaks dari yang diributkan selama ini oleh DPR-RI.

Dahlan tak sampai 3 menit, memberikan penjelasan dan mengambil kesimpulan tidak ada penyimpangan dalam inefisiensi PLN Rp 37 triliun sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dahlan menjelaskan pada awalnya PLN terpaksa harus memakai BBM untuk pembangkit listrik karena pasokan gas untuk pembangkit habis.

"Kebutuhan gas PLN ini tidak terpenuhi. Harus pakai High Speed Diesel yang memakai solar dan memang lebih mahal dari gas," ungkap Dahlan saat rapat dengan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPK memang telah mengaudit PLN pada tahun 2009 dan baru selesai pada September 2012 ini. Hasil audit itu yaitu PLN diduga melakukan inefisiensi penggunaan BBM untuk pembangkit listrik dan mengakibatkan kerugian negara Rp 37,6 triliun.

Dahlan selaku Mantan Direktur Utama PLN mengungkapkan telah meminta rekomendasi BPK. Menurut Dahlan terdapat 18 rekomendasi dimana ditujukan kepada Menteri BUMN, Dirut PLN, BP Migas dan beberapa pihak terkait. BPK sendiri memberikan rekomendasi bahwa harus dibuat Floating Storage & Regasification Unit (FSRU) dengan segera.

"Jadi jelas temuan BPK ini tidak ada penyimpangan dalam masalah ini. Untuk masalah lainnya yang teknis nanti dijelaskan oleh Direktur Operasional PLN atau Direktur Utama Bapak Nur Pamudji," tegas Dahlan singkat.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads