BP Migas Dibubarkan, Hatta: Saya Belum Baca Putusan MK

BP Migas Dibubarkan, Hatta: Saya Belum Baca Putusan MK

- detikFinance
Selasa, 13 Nov 2012 13:39 WIB
BP Migas Dibubarkan, Hatta: Saya Belum Baca Putusan MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan belum mengetahui isi dari putusan MK soal BP Migas, ia akan segera membaca isi salinannya.

"Saya belum membaca apa yang jadi putusan MK itu, saya belum mau berkomentar, saya mau baca dulu,' tutur Hatta di Pacific Place Jakarta, Selasa (13/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Hatta, pemerintah akan mengikuti putusan MK ketika bunyi putusan yang menyebutkan pembubaran BP Migas sudah final. "Kalau final mengikat mau apalagi? tapi saya baca dulu," tambahnya.

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK
menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat 3, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UU 1945.

Dalam pasal 1 angka 23 tertulis Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Sedangkan pasal 4 ayat 3 berbunyi Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.

MK akhirnya membatalkan pasal-pasal tersebut yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari
pemerintah.

"BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional," papar Ketua MK Mahfud.

Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru.

"Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan" ujarnya.

Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.

Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.

(feb/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads