Kantor BP Migas Belum Bubar

Kantor BP Migas Belum Bubar

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 14 Nov 2012 13:06 WIB
Kantor BP Migas Belum Bubar
Foto: Rista-detikFinance
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) telah bubar. Namun hingga hari ini seluruh pegawai BP Migas tetap masuk kerja walau tidak banyak yang bisa mereka lakukan.

Berdasarkan pantauan detikFinance di Kantor BP Migas siang ini, Rabu (13/11/2012), papan nama atau logo BP Migas masih 'kokoh' terpasang di kantor yang terletak di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Kantor BP Migas yang berada di lantai 21-40 gedung tersebut masih diisi para karyawannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun berdasarkan informasi, para karyawan tidak bisa bekerja apapun, termasuk membuat surat atau menandatangani surat.

Penerima tamu di lobi kantor BP Migas tidak lagi melayani para tamu dan di mejanya saat ini terpasang tulisan closed (tutup).

Selain itu, saat ini website BP Migas saja yang sudah dihapus, sejak keputusan 'pembubaran' BP Migas kemarin email seluruh pegawai BP Migas pun (@bpmigas.co.id) telah dihapus.

Sebelumnya Deputi Pengendalian Operasional BP Migas Gde Pradyana mengatakan, hari ini ada pertemuan besar pimpinan BP Migas dengan para karyawan.

"Kami dari pimpinan mengharapkan karyawan tenang dulu supaya tidak usah galau, karena saya kira pemerintah memikirkan nasib mereka," tutur Gde.

Semalam, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, 600 pegawai BP Migas akan langsung pindah ke unit khusus di bawah Kementerian ESDM yang membidangi kegiatan hulu migas. Peralihan ini terjadi langsung setelah Peraturan Presiden (Perpres) dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Hatta menyatakan Perpres akan dibuat malam ini juga.

"Khusus yang selama ini proses penganggaran (BP Migas) lewat APBN, dari keuangan negara. Semua pegawai 600. Semua yang ada beralih ke sini (Kementerian ESDM). Ini pegawai dari unit pelaksana kegiatan usaha hulu migas dengan status bukan PNS," tutur Hatta usai rapat dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rapat dilakukan di kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/11/2012).

Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, terkait keputusan MK ini, maka fungsi BP Migas akan dipindahkan ke Kementerian ESDM sehingga para investor migas tak perlu khawatir.

"Untuk pegawai yang dipindahkan statusnya bukan PNS dan gajinya sama (tak berubah saat di BP Migas)," tegas Azwar.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads