Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Said Didu menyatakan, ada 5 prinsip pengelolaan migas yang harus menjadi perhatian semua pihak pasca pembubaran BP Migas.
"Kelima prinsip ini agar tidak melanggar konstitusi, tapi tetap dikelola secara profesional," kata Said kepada detikFinance, Sabtu (17/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Migas harus tetap dikuasai oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah
- Regulator dan operator migas harus terpisah
- Kontrak migas dengan swasta/asing dilakukan dengan BUMN, bukan dengan pemerintah
- Cadangan migas seharusnya menjadi cadangan BUMN yang bisa dikapitalisasi
- Pemasaran produk dikoordinasikan dari dalam negeri
(dnl/dnl)











































