Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mendukung penuh upaya pembubaran BP Migas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun menegaskan untuk meneruskan aksi judicial review antaralain Peraturan Menteri ESDM terkait Mineral dan Batubara (Minerba), Geothermal.
Hal ini disampaikan Din Syamsuddin dalam acara Milad Muhammadiyah di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (18/11/2012).
"UU (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas) itu sangat merugikan negara dan rakyat. Disejajarkan dengan pihak asing-negara. Secara substansif nggak sesuai dengan MK. Bertentangan MK," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan menyebut, keputuan MK beberapa waktu lalu sudah tepat. Terlebih selama ini, BP Migas banyak menyepakati kontrak Migas yang berpihak kepada perusahaan asing.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu Bumi, Air dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmurah rakyat Indonesia.
"Namun nyatanya kontrak Migas yang memproduksi Migas Indonesia justru menguntungkan pihak asing, makanya BP Migas harus dibubarkan, dan tidak hanya itu, Undang-Undang Migas (UU Nomor 22 Tahun 2001) juga harus dicabut, karena sebagai biang kontrak Migas banyak menguntungkan asing," ucap Amidhan.
Atas pembubaran BP Migas ini pun mendapat sambutan dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
"Dengan dibubarkannya BP Migas, kami bersyukur bahwa akhirnya perjuangan kami yang juga diperjuangkan oleh beberapa komponen masyarakat, khususnya Pak Din Syamsuddin dan kawan-kawan, berhasil," kata Presiden FSPPB Ugan Gandar waktu itu.











































