Banyaknya truk mengantre BBM subsidi (solar) di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kumai, Kalimantan Tengah merupakan pemandangan yang lumrah. Padahal sejak beberapa bulan lalu sudah ada larangan bagi truk-truk perkebunan dan pertambangan menggunakan BBM subsidi.
Salah seorang petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan banyak praktik mafia solar di Kumai, Kalimantan Tengah.
"Di Kumai, solar jadi bisnis yang menguntungkan. Di sini banyak mafianya," katanya kepada detikFinance di Kumai, Kalimantan Tengah, Senin (19/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya SPBU buka jam 8, jam 10 solar sudah habis, harganya Rp 4.500/liter," tuturnya.
Selain itu menurutnya banyak mafia yang mempermainkan pembagian solar di Kumai, Kalimantan Tengah. Salah satu mafia itu adalah keterlibatan aparat kepolisian dalam mengatur dan membagikan solar dengan sistem 'fee' kepada mereka yang membeli.
Fenomena lain yang terlihat di Kumai, Kalimantan Tengah adalah banyak bermunculan penjual solar eceran yang menjual solar dengan harga Rp 7.500-15.000/liter.
"Mereka yang mau membeli solar harus kasih fee ke aparat yang bertindak sebagai operator sebesar Rp 100.000. Biasanya juga sopir disini bilang kalau polisi itu 'calo'. Untuk pedagang ecerab itu semua mereka orang kaya, karena menjual solar di atas harga wajar," tandasnya.
Seperti diketahu Pemerintah mengeluarkan aturan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak, sejak 1 Juni melarang penggunaan BBM subsidi pada kendaraan dinas pemerintah, BUMN, BUMD, kepolisian dan TNI di Jabodetabek.
Kemudian berlanjut pada 1 Agustus 2012 untuk wilayah Jawa-Bali dan dilanjut untuk kendaraan pertambangan dan perkebunan di daerah pertambangan dan perkebunan seperti di Kalimantan berlaku sejak 1 September 2012.
(wij/hen)











































