"Hari ini saya akan bekerja disini, tugas kami satu agar SKSP ini lebih efisien, nanti akan kita hitung lagi berapa biaya yang dikeluarkan BP Migas dahulu, dan diera saya SKS tidak boleh boros," kata Jero Wacik ketika ditemui di Hall City Plaza, Jl Gatot Subroto, Senin (19/11/2012).
Dikatakan Jero, dirinya juga sudah kumpulkan para deputi-deputi SKSP dirumahnya. "Dengan pengumpulan para deputi-deputi SKSP tersebut, agar SKS ini dibawah kepemimpinannya harus juga jangan pro asing, perusahaan asing tetap boleh investasi di Indonesia tetap kebijakannya tidak boleh membuat asing dapat lebih banyak, kita dapat sedikit," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Kepmen tersebut, saat ini Menteri ESDM memimpin lembaga tersebut sebagai Kepala SKSP Migas berdasarkan Perpres No 95 /2012.
Perpres No 95 /2012 sendiri dikeluarkan Presiden untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap posisi BP Migas yang dinyatakan inskonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945.
Keputusan MK tersebut terkait permohonan uji materil UU Migas nomor 22 Tahun 2001 yang diajukan 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan serta beberapa solidaritas seperti Juru parkir, Pedagang Kaki Lima, pengusaha dan karyawan.
(rrd/dru)











































