Pasca dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK), BP Migas disulap menjadi Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) di bawah Kementerian ESDM. Fungsi BP Migas tak tepat jika dialihkan ke Pertamina seperti dulu lagi. Kenapa?
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, ada empat alasan Pertamina tidak tepat mengambil alih peran BP Migas. Berikut penjelasan Hikhamanto yang dikutip, Selasa (20/11/2012).
Pertama, Pertamina tidaklah sama dengan Pertamina berdasarkan UU No. 8/1971. Pertamina lama mendapatkan mandat dari negara berdasarkan UU Migas No. 44/1960.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara UU Migas 2011 hanya memberikan mandat kepada BP Migas. Ketentuan ini yang telah dinyatakan batal.
Bila PT Pertamina menggantikan SKSP Migas, berarti Pertamina mewakili negara yang berarti mempunyai kedudukan sama dengan BP Migas. Padahal ini tidak diperbolehkan oleh MK.
Kedua, Pertamina saat ini hanya pelaku usaha migas yang dimiliki oleh negara. Sementara Pertamina lama memiliki dua kewenangan yaitu kewenangan regulasi termasuk menentukan wilayah pertambangan dan kewenangan sebagai wakil negara. Di samping itu, seperti Pertamina lama adalah pelaku usaha di bidang migas.
Di sini antara 2 kewenangan yang dimiliki oleh Pertamina lama dengan perannya sebagai pelaku usaha telah terjadi konflik kepentingan. Regulator tentu akan mendapat posisi yang unggul ketika ia juga sebagai pelaku usaha.
Ketiga mengingat Pertamina saat ini dibentuk sebagai perseroan terbatas, maka di kemudian hari bila telah go public, saham Pertamina bisa dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
Kasus PT Indosat, misalnya, kepemilikan saham pemerintah tidak lagi mayoritas. Bila ini terjadi, lalu di mana kedaulatan negara atas sumber daya alam?
Terakhir atau keempat, memunculkan ide Pertamina sebagai pengganti BP Migas akan memunculkan kesan di publik bahwa pemohon uji materi UU Migas hanya ingin menghidupkan Pertamina era Orde Baru.
Padahal Pertamina belum tentu bersedia mengambil beban dan kewenangan BP Migas.
(dnl/hen)











































