Din Syamsuddin Dkk Tak Puas SBY Alihkan BP Migas ke Kementerian ESDM

Din Syamsuddin Dkk Tak Puas SBY Alihkan BP Migas ke Kementerian ESDM

Rini Friastuti - detikFinance
Selasa, 20 Nov 2012 18:16 WIB
Din Syamsuddin Dkk Tak Puas SBY Alihkan BP Migas ke Kementerian ESDM
Jakarta -

Para penggugat uji materil UU No 22/2001 tentang Migas belum puas dengan peraturan presiden (Perpres) SBY yang membubarkan BP Migas dan menggesernya menjadi unit khusus di bawah Kementerian ESDM.

Salah satu penggugat UU Migas yakni Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, Perpres soal pengalihan BP Migas menjadi Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) di bawah Kementerian ESDM harus bersifat sementara.

Din meminta agar pemerintah dan DPR segera merevisi UU Migas dalam jangka waktu 3-6 bulan lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta kesementaraan ini (BP Migas ke SKSP Migas) dapat ditetapkan dalam waktu sesingkat waktu. Dalam batas waktu yang logis untuk segera adanya UU baru (revisi) sekitar 3-6 bulan atau mungkin lebih cepat lebih baik," kata Din dalam jumpa pers di kantor pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Dalam jumpa pers tersebut hadir juga mantan Ketua PBNU Hasyim Muzadi, Mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, AM Fatwa, Adhie Massardi, Marwan Batubara, serta Kurtubi.

Dikatakan Din, dirinya menghargai langkah Presiden SBY mengeluarkan Perpres pengalihan BP Migas ke bawah Kementerian ESDM. Namun Perpres ini harus bersifat sementara dan harus dilakukan revisi UU Migas baru.

"Kami juga bertekad untuk terus berjuang dalam menegakkan konstitusi ini. Sekali lagi perjuangan kami semata-mata untuk kepentingan rakyat. Tidak untuk motif-motif tertentu, apa lagi memakzulkan kekuasaan," ujarnya.

Di tempat yang sama, Fahmi Idris mengatakan, Perpres dikeluarkan SBY memang agar tidak ada kekosongan fungsi BP migas. "Tapi ini bertentangan dengan keputusan MK, sehingga Perpres ini harus dibatasi kesementaraannya. Kalau dibiarkan maka terjadi hal yang sama seperti BP Migas," ucapnya.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads