Kurtubi Sindir Pemerintah Beri 'Sedekah' ke Perusahaan Migas Asing

Kurtubi Sindir Pemerintah Beri 'Sedekah' ke Perusahaan Migas Asing

Robert - detikFinance
Kamis, 29 Nov 2012 19:01 WIB
Kurtubi Sindir Pemerintah Beri Sedekah ke Perusahaan Migas Asing
Samarinda - Kontrak pengelolaan Blok Mahakam di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang dikelola oleh Total E&P Indonesia dan Inpex, akan berakhir pada 2017. Jika kontrak diperpanjang, itu sama saja memberikan sedekah kepada perusahaan asing.

"Hingga akhir tahun 2021, sekitar 12 blok produksi migas yang akan selesai kontrak. Termasuk blok-blok besar seperti blok Mahakam dan Rokan. Kalau pemerintah ternyata memperpanjang kontrak, sama saja pemerintah bersedekah ke kontraktor atau perusahaan asing," kata Pengamat Perminyakan, Kurtubi dalam Seminar Nasional 'Masa Depan Pengelolaan Blok Mahakam' yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mulawarman Samarinda, di Ballroom Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (29/11/2012).

Seminar nasional itu selain dihadiri kalangan akademisi sekaligus Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman Samarinda Aji Sofyan Effendi, juga dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Timur Farid Wadjdy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurtubi menilai, ada kemungkinan kontrak Total E&P Indonesia diperpanjang oleh pemerintah, bukannya diserahkan kepada BUMN dan BUMD, di mana BUMN dalam hal ini adalah Pertamina.

"Kemungkinan akan diperpanjang pemerintah dengan alasan karena adanya janji kontraktor untuk menginvestasikan dana sebesar US$ 5 miliar. Pemerintah menganggap Pertamina tidak mampu," ujar Kurtubi.

"Itu sama saja kita kita sedekah ke Total, ke Perancis sebagai negara maju. Padahal, Indonesia sangatlah tidak layak untuk bersedekah ke negara maju," tambahnya.

Masih menurut Kurtubi, pasca kontrak habis 2017 nanti, seharusnya seluruh aset di Blok Mahakam, secara otomatis akan kembali menjadi milik negara disebabkan beberapa hal.

"Seluruh sisa cadangan yang masih ada di perut bumi, maupun seluruh fasilitas dan infrastruktur produksi adalah milik negara, tidak aturan kontrak yang dilanggar, tidak ada hukum internasional yang dilanggar," sebut Kurtubi.

"Kalau ternyata (kontrak) diperpanjang, berarti negara harus berbagi keuntungan dengan pihak lain. Yang perlu digarisbawahi, Indonesia memerlukan kepastian adanya suplai gas yang cukup untuk keperluan dalam negeri, yang jumlahnya akan terus meningkat," terangnya.

"Suplai gas itu untuk program diversifikasi dan konversi BBM ke gas, penurunan biaya pokok maupaun subsidi listrik, peningkatan nilai tambah gas dan keperluan industri pupuk. Di Kaltim saja misalnya, seharusnya sudah tidak ada lagi PLN menggunakan solar untuk pembangkit, melainkan gas. Itu yang menurut BPK, ada inefisiensi PLN Rp 37 triliun," jelasnya.

Kurtubi juga mengingatkan, seharusnya beberapa tahun sebelum 'due date' berakhirnya masa kontrak, negara melalui BUMN sudah harus mulai masuk agar operasional produksi di Blok Mahakam tidak terhenti pada saat 'due date' tiba.

"Mekanisme ini mustahil dilakukan selama pengelolaan kekayaan migas nasional dilaksanakan oleh lembaga non bisnis seperti BP Migas (yang sudah dibubarkan MK) maupun 'baju baru' BP Migas dalam hal ini SKSP Migas," ungkap Kurtubi.

"Daerah penghasil dalam hal ini Kalimantan Timur melalui BUMD, seharusnya juga diikutsertakan dalam upaya mengambil alih maupun melanjutkan operasi blok produksi yang sudah selesai kontrak melalui Participating Interest (PI) dengan skema pembiayaan mandiri berdasarkan regulasi yang ada. Misalnya, melalui konsorsium perbankan yang didukung pemerintah," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menuntut bagian saham atau Participating Interest (PI) 10% di Blok Mahakam, yang saat ini dikelola Total E&P Indonesia dan kontraknya akan berakhir kontraknya di 2017 mendatang.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads