Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, dari harga BBM subsidi Rp 4.500/liter, ada marjin keuntungan Rp 200/liter kepada pengusaha SPBU. Mekanisme pembayaran marjin tersebut dengan sekaligus memotong harga BBM subsidi yang dijual ke pengusaha SPBU.
"Itu hanya masalah teknis pembayaran saja. Daripada pengusaha SPBU membayar Rp 4.500 ke Pertamina, kemudian pertamina mengembalikan lagi marjin Rp 200 ke SPBU. Jadi prosesnya dibuat simpel," ujar Ali kepada detikFinance, Sabtu (1/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto mengatakan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15, BBM subsidi ditetapkan Rp 4.500/liter, dan Pertamina harus menjual sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
Namun, Djoko mengaku, selama ini Hiswana hanya membeli BBM bersubsidi dengan harga Rp 4.300/liter. Itu artinya, pengusaha SPBU dapat untung Rp 200 per liter.
"Mereka (Hiswana) banyak yang membeli di bawah harga pasar. Tidak semua kuota yang ada di depot dibagikan Pertamina," katanya.
Djoko menilai, Pertamina harus menjalankan fungsi sesuai dengan keputusan presiden terkait harga jual BBM subsidi kepada pihak pembeli. "Ini melanggar Keppres No. 15 yang isinya menetapkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 4500/liter dan kalau harga di bawah itu berarti melanggar. Kalau sistemnya benar, ya harus dilakukan dengan benar. Yang untung adalah pelaku para pengguna BBM subsidi," tegas Djoko.
(dnl/dnl)











































