Hal ini terkait anggapan bahwa BP Migas gagal mengawasi penyimpangan BBM subsidi seperti para truk-truk perkebunan dan pertambangan yang memakai BBM subsidi, termasuk dalam hal pemasangan stiker.
Sesuai Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2012, dimana 1 September 2012 seluruh truk Pertambangan dan Perkebunan di wilayah pertambangan dilarang menggunakan BBM Subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPH Migas bukan masang stiker (stiker khusus penanda kendaraan tersebut dilarang membeli BBM subsidi), enak aja," kata Andy ketika ditemui di Komisi VII DPR, Senin (3/12/2012).
Dikatakan Andy, bahwa yang mempunyai kewajiban memasang stiker khusus tersebut adalah Dirjen Migas Kementerian ESDM. "Dirjen Migas lah (pasang stiker)," tegas Andy.
Apalagi pengawasan truk-truk Pertambangan dan Perkebunan, bahwa hal itu bukan juga mengawasi truk. "BPH ngak ngawasin truk, itu juga tugas dan wewenangnya Dirjen Migas," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPH Migas disalahkan atas terus membengkaknya konsumsi BBM subsidi yang salah sasaran. Muncul desakan agar BPH Migas dibubarkan seperti BP Migas.
Adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Achmad Farial yang berpendapat BPH Migas dibekukan karena menurutnya menimbulkan kegaduhan politik.
"Lebih baik dibekukan saja kalau banyak anggaran yang keluar. Ini menimbulkan gaduh politik dan tidak bagus," ungkap Farial dalam diskusi Polemik di rumah makan kawasan Cikini Jakarta, Sabtu (1/12/2012).
Menurut Farial, BPH Migas saat ini selalu salah sasaran membagikan dan mendistribusikan BBM bersubsidi ke seluruh provinsi, kota, dan kabupaten.
"BPH migas selalu missed, dan selalu salah dalam mendistribusikan BBM bersubsidi. Dan BPH Migas itu nggak ada gunanya. Kalau kayak begini di bawah Pertamina saja langsung," katanya.
(rrd/hen)