"Ya begini ya janji ya janji, tapi dilihat lagi renegosiasi itu bukan hanya saya saja, tapi juga menyangkut perusahaannya juga (Freeport Cs)," kata Thamrin ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (14/12/2012).
Dikatakan Thamrin, renegosiasi jangan dilihat satu poin saja seperti hanya royalti, tapi juga ada divestasi saham, luas wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika masih berkutat pada besarnya royalti 3,5% atau 10% atau berapa, yang penting kata Thamrin perusahaan tersebut masih mendapatkan untung.
"Prinsipnya renegosiasi itu kalau royalti 10% perusahaan tetap dapat untung, kita prinsipnya ingin perusahaan tetap untung, tapi ya jangan besar-besar, kalau masih untung besar dengan royalti 10% ya bagi-bagilah," tandas Thamrin.
(rrd/dru)











































