Berapa PLN membatasai pembelian pulsa per golongan?
Direktur Operasi Jawa-Bali Ngurah Adyana, PLN membatasi pembelian maksimal pulsa listrik tiap golongan 720 jam per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Adyana, (tarif sebelum naik 1 Januari 2013) hitungannya 720 jam x 1.300 (1.300 : 1.000) KW = 936 Kwh x Rp 800/Kwh = Rp 748.800.
"Artinya kalau pelanggan dengan daya 1.300 Va memakai listriknya full terus menerus 24 jam sehari dan 30 hari dalam sebulan (24x30 sama dengan 720 jam). Maka pelanggan tersebut akan memakai listrik maksimal 936 Kwh dan membeli token listrik maksimal Rp 748.800," jelasnya.
"Artinya pelanggan tidak bisa membeli token lebih dari nilai itu (Rp 748.800) untuk tujuan menimbun token," katanya.
- Untuk pelanggan R1 daya 1.300 VA jika menggunakan tarif terbaru 1 Januari 2013, maka pelanggan 1300 VA, dikenakan tarif Rp 833/Kwh, maka hitungannya menjadi berubah, batas maksimum menjadi Rp 779.688 per bulan.
- Untuk pelanggan Rumah Tangga (R1) daya 2.200 Volt Amper artinya, 720 jam x 2.200 (2.200 : 1.000) = 1.584 Kwh x Rp 843/Kwh (tarif baru) = Rp 1.335.312 per bulan.
- Untuk Pelanggan Rumah Tangga (R2) 4.400 VA artinya 720 jam x 4.400 (4.400 : 1.000) = 3.168 Kwh x Rp 948/Kwh = Rp 3.003.264 per bulan.
- Untuk Pelanggan rumah tangga (R2) 5.500 VA artinya 720 jam x 5.500 (5.500 : 1.000) = 3.960 Kwh x Rp 948/Kwh (tarif baru) = Rp 3.754.080 per bulan.