dan ramah lingkungan (Low Cost and Green Car/LCGC) yang menggunakan
standard mesin dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Oktan 92 atau Pertamax yang tidak disubsidi negara.
Direktur Jederal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi mengungkapkan aturan ini sudah memasuki tahap finalisasi. Standard Oktan 92 dipilih karena faktor efisiensi mesin terhadap bahan bakar.
"Kita pilih karena oktan 92 itu lebih efisien, seperti Pertamax atau yang dijual di SPBU Asing," ungkap Budi kepada detikFinance, Minggu (6/1/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya jadi tertib biar tercapai," tegasnya.
Pasalnya, lanjut Budi, aturan ini berlaku untuk standard mesin. Sedangkan pengguna bebas untuk menggunakan bahan bakar apapun.
"Aturan ini tidak bisa maksa, mau pakai Premium, air, atau yang lain terserah penguna, tapi ini didesain untuk pakai Oktan 92," papar Budi.
Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum mengetahui terkait persiapan aturan mobil murah dan ramah lingkungan ini. Padahal, dari aturan tersebut bisa mencapai pengurangan penggunaan BBM bersubsidi.
"Wah saya kurang tahu soal LCGC," jawab Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini singkat.
(nia/nia)











































