Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, ada kemungkinan industri yang terbebani kenaikan tarif listrik tahun ini bisa mencicil besaran tagihannya.
"Pengusaha masih ada yang tidak setuju dengan kenaikan ini, tapi kembali lagi, jika ada pengusaha yang terbebani dalam pembayaran (tagihannya) bisa ada keringanan nantinya," kata Jarman di Kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tagihannya bisa dicicil, bukan penangguhan loh, tapi industri tersebut tetap dikenakan kenaikan tarif listrik," ujarnya.
Tetapi, kata Jarman, hal tersebut harus dibicarakan secara kesepakatan bisnis dengan PLN.
"Tapi itu harus dibicarakan dengan PLN secara bisnis, industri dan PLN silakan duduk bersama, selain itu pencicilan juga tidak semua industri, dilihat dulu kasus per kasusnya, itu bisa dilakukan," cetus Jarman.
(rrd/dnl)











































