"Mengenai pembatasan BBM bersubsidi, Memang kewenangan Kementerian ESDM adalah membuat regulasi dan mengimbau, melakukan sosialiasi, mengajak," ujar Rudi kepada detikFinance dalam pesan singkatnya, Kamis (10/1/2013)
Sementara itu, terkait hukuman menurutnya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah hukuman sosial yang bisa melewati masyarakat itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hukuman Yuridis, Rudi menambahkan hal ini merupakan aparat berwenang seperti polisi, pamong praja dana pemerintah daerah.
"Hukuman yuridis bisa dilakukan oleh aparat berwenang, seperti polisi dan pamong praja, dan sosialiasi serta ajakan bisa juga dilakukan oleh aparat pemerintah daerah," tambahnya.
"Jadi, mari lakukan secara bersama-sama karena masalah ini adalah masalah bangsa secara bersama, bukan hanya tanggungjawab kementerian ESDM," tutup Rudi.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, jumlah anggaran subsidi BBM saat ini mencapai ratusan triliun rupiah dan volume konsumsinya membengkak. Kementerian ESDM tak bisa cuma mengimbau saja.
"Nggak bisa kalau imbauan, itu nggak ada tanggung jawabnya, artinya nggak ada expected output-nya," ujar Bambang.
(dnl/dnl)











































