Pasca pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah membentuk Kepala Satuan Kerja Khusus Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang berada di bawah Kementerian ESDM. Namun posisi SKK Migas bakal dikembalikan seperti BP Migas.
Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini yang akan dilantik sebagai Kepala SKK Migas mengatakan, bakal ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah posisi SKK Migas menjadi lembaga sendiri yang langsung bertanggung jawab kepada presiden seperti BP Migas dulu.
"Tunggu Perpres terkait SKK Migas dari presiden turun dulu," kata Rudi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti Kepala SKK memang bertanggung jawab dengan Presiden, namun dalam koordinasi Menteri ESDM, dan ada pengawasnya yakni Komite Pengawas," ucap Rudi.
(rrd/dnl)










































