"Ada 9 KKKS produksi yang belum bersedia mencadangkan dana ASR untuk mengembalikan keadaan seperti semula kondisi lokasi pengeboran Migas," ungkap Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Akhmad Syakhroza di Kantor Pusat SKK Migas, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Adapun sembilan perusahaan ini, ungkap Syakhroza adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Chevron Indonesia Company yang memiliki wilayah kerja di West Pasir, East Kal
- PT Chevron Pacific Indonesia-Kuantan dengan wilayah kerja Kuantan.
- PT Chevron Pacifik Indonesia-Siak, dengan wilayah kerja Siak.
- ConocoPhilips Indonesia INC. Ltd dengan wilayah kerja Natuna Blok B
- ExxonMobil Oil Indonesia Inc-B Block dengan wilayah kerja B Block Noth Sumatera
- ExxonMobil Oil Indonesia Inc-NSO Blok dengan wilayah kerja North & NS.Ext
- Inpex dengan wilayah kerja Attaka Kalimantan Timur
- JOA-Conocophilips (south Jambil) Ltd dengan wilayah kerja south Jambi
- Mobil Cepu Ltd dengan wilayah kerja Blok Cepu.
Padahal kata Syakhroza, tanpa diatur dalam PSC sesungguhnya sudah merupakan kewajiban karena ini merupakan best practice dalam industri migas di dunia.
"Masak perusahaan dunia sekelas Chevron, Exxon, Conoco tidak mencadangkan dana untuk ASR, apa pantas mereka disebut perusahaan minyak internasional?" tegasnya.
Berdasarkan data SKK Migas, sudah ada 47 KKKS yang sudah mau mencadangkan dana ASR. "Total biaya ASR mencapai US$ 1 miliar, baru disetor oleh perusahaan KKKS US$ 338 juta," tandas Syakhroza.
(rrd/dnl)











































