"Pertama kalau anggaran kami dimasukkan ke dalam APBN silakan, saya tidak keberatan sama sekali," kata Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ketika dihubungi detikFinance, Jumat (14/6/2013).
Kedua, kata Rudi, pihaknya mewajarkan sikap BPK yang mencurigai anggaran SKK Migas yang diambil dari retensi pendapatan minyak dan gas bumi sebesar 1%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disahkan, BP Migas diberi anggaran melalui retensi juga namun jumlahnya hanya 1%.
"BP Migas diberi retensi seperti Pertamina dulu 1%, namun itu pun masih masih dibatasi Kementerian Keuangan dan hanya terpakai 0,6% saja apa itu namanya bukan efisiensi, pantas tidak dicurigai. Padahal kita disuruhnya pakai retensi 1% hanya pakai 0,6%, katanya ini pemborosan. Masa dikasih 1% dipakai nol koma itu pemborosan. Coba dipikir sendiri, kalau mau curiga boleh tapi kan kenyataanya tidak seperti itu," tegas Rudi.
Saat ini setelah BP MIgas berubah mana menjadi SKK Migas, maka SKK Migas diminta agar anggarannya tidak dari retensi lagi, melainkan melalui APBN.
"Bahwa Rp 1,6 triliun (anggaran SKK Migas) yang kami peroleh untuk mendapatkan pendapatan negara Rp 360 triliun, wajib melalui APBN yasilahka, yang membuat aturan bukan kami itu Kementerian Keuangan, kenapa kami harus ribut? mau lewat APBN atau lewat mana yang penting Rp 1,6 triliun itu berupa uang," ujar Rudi.
(rrd/dnl)











































