DPR Desak Pemerintah Beri Sanksi ke Freeport Pasca Runtuhnya Tambang Papua

DPR Desak Pemerintah Beri Sanksi ke Freeport Pasca Runtuhnya Tambang Papua

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 19 Jun 2013 12:14 WIB
DPR Desak Pemerintah Beri Sanksi ke Freeport Pasca Runtuhnya Tambang Papua
Jakarta - Pemerintah didesak agar memberi sanksi tegas kepada PT Freeport Indonesia atas insiden runtuhnya tambang di Big Gossan, Papua yang memakan korban 28 jiwa, pada 14 Mei 2013 lalu.

"Sesuai kesimpulan rapat Komisi VII DPR terkait insiden ini, pemerintah diminta untuk memberi sanksi tegas kepada Freeport," ujar Anggota Komisi VII DPR Ali Kastella dalam rapat ppembahasan insiden Big Gossan di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Dikatakan Ali, tidak hanya pemberian sanksi, Freeport juga diminta untuk segera menyetujui renegosiasi kontrak karya yang sampai saat ini belum kunjung selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi VII DPR juga meminta Freeport juga segera menyetujui renegosiasi kontrak yang diminta Pemerintah, sampai saat ini proses renegosiasi mandek karena Freeport masih menolak menetujui beberapa poin renegosiasi," tegasnya.

Rapat di DPD ini juga dihadiri dari perwakilan pemerintah yakni dari Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite, Seketaris Menteri Lingkungan Hidup, Komisi VII, Bupati Mimika, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Roziq B. Soetjipto.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads