"Tidak, kami bukan penghambat proyek-proyek panas bumi (geothermal), justru proyek-proyek ini merupakan fokus Kementerian Kehutanan untuk didorong lebih cepat," tegas Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto saat ditemui di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Kata Bambang, izin proyek panas bumi belum dikeluarkan bukan karena Kemenhut tidak berkenan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat ini memang sedang dilakukan revisi aturan untuk proyek listrik panas bumi, dan aturannya sudah berada di Sekretariat Negara.
"Masalah kedua, jika di lokasi proyek tersebut terjadi resistensi sosial dimana terjadi penolakan dari masyarakat sekitar," ujarnya.
Seperti proyek geothermal di Bedugul-Bali, Rajabasa-Lampung, proyek panas bumi di sana masih belum dapat izin dari Kementerian Kehutanan karena memang sedang terjadi resistensi sosial.
"Seperti di Bedugul, masyarakat di sana menganggap hutan tersebut hutan keramat, disakralkan tidak boleh diutak-utik, tentu kami tidak bisa kasih izin, kalau dipaksakan bisa terjadi hal kita tidak inginkan," tegasnya.
"Jadi kalau proyek-proyek panas bumi berada di kawasan hutan produksi dan lindung serta mendapat persetujuan dari masyarakat sekitarnya, kami dari Kementerian Kehutanan tidak akan pikir panjang lagi dan pasti langsung memberikan izin," kata Bambang.
(rrd/dnl)











































