"Kami minta tidak ada perpanjangan lagi, Oktober 2013 PGN harus pisahkan bisnisnya baik sebagai transporter maupun trader," ucap Kepala BPH Andy Noorsaman Someng, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Diungkapkan Andy, sebelumnya pemerintah melalui Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) sudah mengeluarkan surat pada Oktober 2009. Dalam surat tersebut dikatakan, PGN harus memisahkan bisnisnya (unbundling).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BPH Migas juga meminta seluruh pipa transmisi gas milik badan usaha penyalur gas harus open access.
"Karena pada dasarnya di seluruh dunia, seluruh pipa transmisi itu open access, tidak seperti sekarang ini seperti PGN yang mengklaim open access tapi pipanya nggak bisa dipakai orang lain," jelas Andy.
Karena itu, BPH Migas berharap agar pemerintah menganti status seluruh pipa penyalur gas di hilir menjadi terbuka semua.
"Kami berharap seluruh pipa untuk hilir (dedicated hilir) seluruhnya bisa open acces, karena akan memberikan multiplyer effect yang besar bagi bangsa ini," kata Andy.
(rrd/dnl)











































