Rudi Rubiandini Diciduk KPK, SKK Migas Keluarkan 2 Aturan Baru

Rudi Rubiandini Diciduk KPK, SKK Migas Keluarkan 2 Aturan Baru

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 20 Agu 2013 13:24 WIB
Rudi Rubiandini Diciduk KPK, SKK Migas Keluarkan 2 Aturan Baru
Foto: Rudi Rubiandini (dok-detikFinance)
Jakarta - Pasca diciduknya Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat dugaan suap, SKK Migas mengeluarkan aturan baru untuk perbaikan dan pembenahan dan mewujudkan SKK Migas anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Terhitung 19 Agustus 2013, Komisi Pengawas SKK Migas yang diketuai oleh Menteri ESDM dengan Anggota Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri ESDM telah menerbitkan instruksi untuk pembenahan SKK Migas melalui surat Nomor 010/SKKP0000/2013/SO tanggal 19 Agustus 2013, kepada saya selaku Kepala SKK Migas agar industri migas dan kegiatan operasional SKK Migas dapat berjalan lebih baik," ucap Plt Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko di Auditorium kantor SKK Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Isi instruksi tersebut, kata Johanes, di antaranya mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam menyelesaikan kasus hukum yang terjadi pada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini secara tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan langkah-langkah apapun yang diperlukan dalam melaksanakan reformasi birokrasi di SKK Migas, untuk memastikan adanya suatu tata kelola yang baik, efisien, efektif, bersih, transparan, akuntabel, dan beban KKN," ucapnya.

Selain itu, Komsisi Pengawas juga meminta SKK Migas untuk menjaga tata kelola dengan baik dan menjalankan semua bussiness process sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Meminta seluruh jajaran SKK Migas untuk memegang teguh dan menerapkan kode etik, profesionalisme, dan fakta integritas, serta meningkatkan pengawasan dalam menjalankan seluruh bussiness process," katanya.

Selain itu, Komisi Pengawas meminta SKK Migas melakukan penelaahan terhadap seluruh proses bisnis yang ada di SKK Migas dengan meminta masukan kepada institusi KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Kuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perbaikan.

Selain instruksi tersebut, SKK Migas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0208/SKKO0000/2013/SO, tentang pembentukan Tim Perbaikan dan Pengawasan Tata Kelola yang baik (Tim Perbaikan dan Pengawasan) yang diketuai oleh Pengawas Internal.

"Tim ini akan bekerja dalam rangka program pencegahan korupsi disegala lini di SKK Migas. Dalam melaksanakan pekerjaannya, tim ini akan bekerjasama dengan KPK dan meminta masukan juga dari pihak-pihak yang kompeten," kata Johanes.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads