Pengganti Rudi Rubiandini Mau Bikin SKK Migas Bersih dan Bebas KKN

Pengganti Rudi Rubiandini Mau Bikin SKK Migas Bersih dan Bebas KKN

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 26 Agu 2013 16:08 WIB
Pengganti Rudi Rubiandini Mau Bikin SKK Migas Bersih dan Bebas KKN
Foto: Plt Kepala SKK Migas
Jakarta -

Sebagai Plt Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johanes Widjonarko ingin SKK Migas bersih dan bebas KKN. Johanes menggantikan Rudi Rubiandini yang tertangkap KPK.

Hal ini disampaikan Widjonarko saat pelantikan 3 pejabat tinggi SKK Migas baru di kantor SKK Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/8/2013).

"Dengan keteladanan dan niat yang bersih, mari wujudkan SKK Migas yang bersih dan bebas KKN," kata Widjonarko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pergantian tiga pejabat tinggi yang baru, Widjonarko mengatakan langkah tersebut merupakan kelanjutan proses pembenahan yang telah berjalan di SKK Migas.

Reorganisasi menurutnya, juga menjadi bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagai informasi, dalam APBN-P 2013, target lifting minyak bumi sebesar 840 ribu barel per hari dan gas bumi sebesat 7.175 billion british thermal unit per hari (BBTUD)

Dia menjelaskan, proses diubahnya organisasi ini telah melalui tahapan yang disyaratkan, yaitu melalui persetujuan Komisi Pengawas, sebelum akhirnya Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM.

"Pejabat yang dilantik diharapkan dapat segera bekerja keras dan cepat untuk mendorong pencapaian-pencapaian sesuai yang diamanatkan undang-undang," katanya.

Widjonarko menegaskan, SKK Migas akan terus melakukan pembenahan, baik dari sisi organisasi, tata kelola, maupun personel. Upaya perbaikan dan berbagai upaya pembenahan tersebut hanya akan berhasil dengan dukungan semua pemangku kepentingan.

Seperti diketahui, Komisi Pengawas SKK Migas yang diketuai Menteri ESDM Jero Wacik, melalui surat Nomor 010/SKKP0000/2013/SO pada 19 Agustus 2013, telah memberikan sejumlah instruksi dalam rangka menjaga industri hulu migas dan kegiatan operasional SKK Migas dapat berjalan lebih baik.

Instruksi tersebut isinya adalah sebagai berikut:

  1. Mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam penyelesaian kasus hukum yang terjadi pada mantan Kepala SKK Migas secara tuntas;
  2. Melakukan langkah-langkah apapun yang diperlukan dalam melaksanakan reformasi birokrasi di SKK Migas untuk memastikan adanya suatu tata kelola yang baik, efisien, efektif, bersih, transparan, akuntabel, dan beban KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
  3. Menjaga tata kelola dengan baik (good governance) dan menjalankan semua business process sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Meminta seluruh jajaran SKK Migas untuk memegang teguh dan menerapkan kode etik, profesionalisme, dan pakta integritas, serta meningkatkan pengawasan dalam menjalankan seluruh business process.
  5. Melakukan penelaahan (process assesment) terhadap seluruh business process yang ada di SKK Migas dengan meminta masukan kepada institusi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perbaikan.

Berdasarkan instruksi yang diberikan oleh Komisi Pengawas kepada Kepala SKK Migas tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Nomor 0208/SKKO0000/2013/SO, tentang pembentukan Tim Perbaikan dan Pengawasan Tata Kelola Yang Baik (Tim Perbaikan dan Pengawasan) yang diketuai oleh Pengawas Internal.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads