"Kenaikan tarif listrik ini kan DPR sudah setuju sejak awal tahun, tidak boleh langsung tapi bertahap, makanya dibagi 4 kali kenaikan tarif," ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Susilo mengungkapkan kenaikan bertahap tarif listrik dilakukan pada 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober 2013. Kenaikan 15% itu dibagi secara bertahap selama empat kali tiap triwulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susilo juga membantah jika dalam perhitungan kenaikan tarif listrik ada kesalahan hitung seperti dituduhkan para pengusaha mall (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia/APPBI).
"Nggak adalah (tidak ada kesalahan hitung), tapi angkanya saya nggak hapal," ucap Susilo.
(rrd/ang)











































